IDENTITAS NASIONAL
1. Hakekat Bangsa dan Negara
Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti
mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di
bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat
mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam
bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme
yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata
bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan,
dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu teori
tentang bangsa sebagai berikut :
Teori Ernest Renan
Pembahasan
mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan
tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu
asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu
lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup
bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang
merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap
mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit,
yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu
sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan
kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia
memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut
tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 :
82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak,
Sifat dan Hakekat Negara
Sifat
Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat
menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya
mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi
Negara tersebut.
Sifat
suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini
tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga
beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara,
yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara
dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan
untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam
wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya.
Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu
Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja,
tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam
warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara
memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga
stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat
menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang
yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi
anggota politik Negara.
Ada
pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada
landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki
sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
- Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama. - Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
· Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
· Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
· Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
· Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
· Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat
Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat
Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat
Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar
individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup
masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan
satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia
harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan
kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori
yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang
bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja
mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang
yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja
mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak
masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat
dapat meminta pertanggung jawaban raja.
2. Bangsa dan Negara Indonesia
Secara
historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat
negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, Aristoteles
merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya negara
polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu
wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya
terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh
karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh
warganya.
Bangsa
pada hakeketnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan
watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta
mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
3. Pengertian Identitas Nasional
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini
maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa
tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka
sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan
kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa
tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian
“identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas
nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu
bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari
manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi
dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan,
tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut
dengan manusia lainnya.
Namun
demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor
biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku
individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap,
sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang
tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian
adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan
dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
03.00.00 |
Category: |
0
comments
Comments (0)